Ilustrasi (Istimewa) Sitka Rue Ola Pelaku Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Korban: Terkesan Kebal Hukum
Wednesday, 19 Jul 2023 17:00 pm

Koperzone

KOPERZONE - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Direktur serta pemilik CV. Sitka Oceanna Advertising, yakni Sitka Rue Ola mulai berjalan di Polda Metro Jaya.  

Pada hari ini, Kamis (20/7/2023) 14 pengusaha yang melaporkan kasus tersebut dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. 

Diketahui para korban merupakan pengusaha atau pemilik perusahan atau Vendor yang bergerak di bidang pengadaan barang dengan jenis kebutuhan Electrical, IT dan bidang lain. 

Dalam keterangannya kepada media, salah seorang korban Yusman Afandy dari PT Bicom Mitra Solusindo mengatakan jika laporan terhadap pelapor sudah dilakukan sejak 2020.

"Laporan terhadap pelaku ini begitu banyak dari tahun 2020 sampai sekarang dan terlapor diduga masih melakukan modus tindakan penipuan dan mencari korban baru. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan tegas dan efek jera terhadap pelaku terlapor," ucap Yusman Afandy, kepada wartawan saat pemanggilan di Polda Metro Jaya, Kamis (20/8/2023).

"SRO terkesan kebal hukum dan mengkondisikan perbuatan seakan menjadi kasus perdata padahal modus dan unsur penipuan jelas pidana yang dilakukan oleh tersangka begitu jelas dan berulang ulang dari tahun ke tahun," imbuhnya. 

Yusman menjelaskan Modus pembelian yang dilakukan Terlapor kepada para Vendor yang telah menyepakati transaksi pembelian kemudian melakukan DP (Down Payment). Setelah itu, tidak di lakukan pelunasan pada saat barang tiba dan berlarut larut penyelesaian pelunasan tidak di bayarkan. 

"Para korban telah melakukan upaya musyarawah namun tidak pernah digubris oleh pelaku hingga bertahun-tahun sehingga membuat para korban geram atas tindakan pelaku yang telah mengakibatkan kerugian hampir Rp 2,8 miliar dari 21 korban yang melaporkan," paparnya. 

Kata Yusman, tak hanya korban materiil banyak juga rekan-rekannya yang akhirnya mengalami korban imateriil seperti perusahaan yang dipegang suami istri. 

"Akhirnya mereka bercerai karena kerugian itu, lalu ada pula yang bangkrut dan juga menjual rumahnya untuk menutupi hutang," ujar Yusman. 

Di tempat yang sama, korban lain Neneng Nuraeni mempertanyakan, sebagai pelapor /korban tidak mengerti kendalanya dimana. Dari informasi yang terdapat di website Kejaksaan, kata dia terlihat ada 14 SPDP atas nama pelaku yang sama. Tapi hingga sekarang kasus tersebut tidak pernah masuk ke persidangan. 

"Kami mewakili para korban berharap masalah ini segera di tindaklanjuti untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah bertambahnya korban baru yang dirugikan," tegas Neneng. 

"Ke-14 Korban telah menunjuk Dafril dari Magenta Komputer untuk membuka saluran pengaduan bagi perusahaan yang mengalami nasib yang sama melalui alamat email *korbancvsitka@gmail.com*, dan ada beberapa korban sebelum-sebelumnya sudah ada yang melaporkan kasus yang sama, melalui media dan kita terus membuka laporan pengaduan," tambah pemilik CV. Valtech Trading ini.

Diketahui laporan terhadap SRO di Polres Jakarta Pusat setidaknya mencapai 20 laporan beberapa diantaranya adalah

LP/B/1377/X/2021/SPKT/RESTRO JAKPUS/PMJ. Namun, belum ada tindakan dari kepolisian. 

Sementara korban yang membuat laporan penipuan oleh pelaku yang sama semakin banyak hingga ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi B/140/VI/2021/Restro Bks Kota. Kemudian, Jakarta Barat B/85/IV/2022/SatReskrim/JB dan B-419/S.3/XII/2021 Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Lalu Penipuan oleh pelaku yang sama juga sudah dilaporkan ke Mapolres Jakarta Pusat dengan no LP/B/691/IV/2022/SPKT/RESTRO JAKPUS/PMJ. Namun seperti laporan sebelumnya belum juga menemukan titik terang dari kepolisan terhadap terduga pelaku CV. Sitka Oceanna Advertising. 

Perusahaan tersebut rupanya masih terus bermasalah hingga salah satu korban lain membuat laporan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang sama ke Mapolres Jakarta Pusat dengan no. LP/B/780/IV/2022/SPKT/RESTRO JAKPUS/PMJ. (F01) ***