KOPERZONE - Pada Kamis, 5 Juni 2025 lalu, seorang oknum karyawan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo, Rembang, Jawa Tengah diduga melakukan pemahaman seksual terhadap remaja di bawah umur.
Oknum pegawai Perhutani di Kecamatan Sale berinisial A tersebut, saat itu datang ke sebuah rumah di Sale yang bermaksud ingin menagih hutang.
Begitu sampai, orang tua yang dicari sedang pergi dan hanya ada anak berusia 16 tahun. Terjadilah peristiwa mengungkapkan yang membuat korban di bawah umur itu trauma berat.
Orang tua korban melapor ke polisi, kini kasusnya ditangani pihak Polres Rembang.
Sementara pada Rabu, 11 Juni 2025, Administratur KPH Kebonharjo, Rovi Tri Kuncoro, mengaku merasa prihatin karena kejadian tersebut sungguh sangat membekukan.
Pihaknya mendukung upaya proses hukum yang saat ini berjalan dan tidak akan melakukan intervensi.
Dari informasi yang diperoleh, pelaku secara tak terduga sudah menjadi pegawai Perhutani sejak tahun 1990 atau mencapai 35 tahun. Faktanya, kurang dari 1 tahun lagi akan memasuki purna tugas (pensiun), tepatnya mencakup kasus tindak pidana kekerasan (TPKS).
Saat dikonfirmasi, Sofiudin Nurmansyah selaku Sekretaris Perusahaan Perum Perhutani menyesalkan dan mengecam keras dugaan tindakan asusila tersebut.
Menurutnya, tindakan seperti itu bertentangan dengan nilai-nilai perusahaan, norma hukum dan sosial yang berlaku
“Menyampaikan secara mendalam kepada pihak korban dan keluarganya. Perum Perhutani mendukung penuh proses penegakan hukum oleh pihak berwajib khususnya Polres Rembang, agar kasus ini ditangani secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sofiudin Nurmansyah, di Graha Perhutani, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
Dia menegaskan, perusahaan plat merah itu akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan disiplin pegawai yang berlaku. Termasuk melakukan sanksi pemecatan kepada oknum karyawan (A) jika terbukti bersalah.
“Perusahaan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun etika kerja di lingkungan perum perhutani. Kami menjunjung tinggi prinsip tanggung jawab dan tata kelola yang baik dalam setiap kegiatan,” tutupnya. (ZS)***