KOPERZONE - Sekelompok pemuda dan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Anak Papua Menggugat (APM) hari ini menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat.
Mereka berencana akan menggelar aksi damai di depan Kantor Mabes Polri RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menuntut pencabutan izin pertambangan PT Gag.
Aksi damai yang seharusnya digelar hari ini, Jumat (13/6/2026) urung terlaksana karena adanya dugaan upaya penghadangan dari oknum tertentu.
“Kami akan kembali menggelar aksi Jilid II di Mabes Polri dan Kementerian ESDM RI untuk menuntut pencabutan izin pertambangan dari PT Gag yang hingga hari ini masih terus mengeksploitasi alam kami,” ucap Koordinator Lapangan APM, Natan Kuwan.
Natan menekankan bahwa Raja Ampat merupakan jantung keanekaragaman hayati dunia dan warisan berharga bagi seluruh umat manusia.
“Keberadaan tambang di Raja Ampat adalah kejahatan lingkungan dan pelanggaran berat terhadap hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.
APM menyoroti dampak destruktif dari aktivitas pertambangan, termasuk pencemaran lingkungan yang merusak ekosistem laut dan darat. Mereka mengingatkan bahwa tindakan ini melanggar keras ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dan/atau merusak fungsi lingkungan hidup diancam pidana penjara dan denda,” jelas Natan Kuwan.
"Kami akan menuntut pertanggungjawaban penuh atas setiap tetes limbah dan setiap kerusakan yang ditimbulkan. Kami akan menggelar aksi Jilid 2 pada hari Senin (16/6/2025) mendatang," imbuhnya.
Lebih lanjut, Natan menegaskan bahwa keberadaan tambang di pulau-pulau kecil Raja Ampat merupakan pelanggaran konstitusional.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, khususnya Pasal 35 huruf k, secara eksplisit melarang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang,” paparnya.
Dalam aksinya, APM mendesak:
1. Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa saudara Alexander Halim Kusuma, Richard Halim Kusuma, dan Susanto Kusumo yang diduga kuat sebagai penerima manfaat dari PT Kawei Sejahtera, PT Indah Kapuk Dua Tbk, PT Bangun Kosambi Sukses Tbk, dan PT Jaya Bangun Makmur, yang diduga melakukan pencemaran lingkungan hidup dan pertambangan ilegal.
2. Mabes Polri untuk segera menyelesaikan penegakan hukum dalam kasus pertambangan di Raja Ampat yang melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut di atas.
3. Mabes Polri untuk segera menetapkan status hukum penerima manfaat dari PT Kawei Sejahtera Mining, Alexander Halim Kusuma dan Richard Halim Kusuma, serta perusahaan-perusahaan terkait lainnya yang diduga melakukan penambangan ilegal di Raja Ampat.
4. Meminta kementerian ESDM RI untuk mencabut IUP PT. Gag yang masih beroperasi Hingga kini. (ZS) ***