
KOPERZONE - Reformasi terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sejatinya telah selesai. Saat ini, langkah yang paling relevan adalah melakukan restorasi kelembagaan, bukan kembali menggaungkan reformasi.
Menurut, Ketua Presidium Indonesia Civilian Police Watch (ICPW), Bambang Suranto menilai bahwa fokus saat ini harus diarahkan pada penguatan institusi, bukan pembenahan yang bersifat mendasar.
Reformasi Polri, katanya dimulai sebagai bagian dari gelombang besar reformasi nasional pasca-peristiwa Trisakti pada Mei 1998.
"Momentum ini menjadi pendorong utama perubahan di berbagai sektor, termasuk institusi penegak hukum. Perubahan signifikan dalam struktur dan sistem Polri ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Bambang Suranto, melalui siaran pers, Rabu (17/9/2025).
Dia melanjutkan, tonggak yuridis formil yang menegaskan pemisahan Polri dari institusi militer dan memperjelas fungsi serta kedudukannya sebagai lembaga sipil yang bertugas menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
"Kini, lebih dari dua dekade sejak reformasi tersebut, saatnya memasuki fase restorasi. Langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan Polri pada jati dirinya sebagai pelayan masyarakat yang profesional, humanis, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," jelas pria yang akrab disapa Bamsur itu.
Bamsur menilai, restorasi tidak hanya menyentuh aspek kelembagaan dan budaya organisasi, tetapi juga mencakup revisi terhadap UU No. 2 Tahun 2002.
Revisi ini, menurutnya bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai demokratis dalam tubuh Polri serta memastikan bahwa institusi ini mampu menjawab tantangan masyarakat madani, masyarakat yang beretika, menjunjung tinggi keadilan, kesetaraan, serta harmoni sosial.
Bamsur menerangkan, dalam Pasal 2 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002, disebutkan bahwa fungsi Polri mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat. Sementara Pasal 4 menegaskan tujuan Polri untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Selain restorasi, reposisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal Polri juga menjadi sorotan penting. Kompolnas yang dibentuk dalam semangat reformasi, dinilainya perlu diberi peran lebih strategis dan independen agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
"Reposisi Kompolnas dalam revisi Undang Undang Kepolisian diharapkan dapat memperkuat kontrol terhadap Polri, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi ini," ungkapnya.
"Langkah-langkah restoratif dan reposisi ini bukan hanya soal kelembagaan, tetapi bagian dari usaha membentuk Polri yang modern, berintegritas, dan dekat dengan rakyat, sesuai cita-cita reformasi yang telah dicapai sejak lebih dari dua dekade lalu," pungkas Bamsur. (FS)***