
KOPERZONE - Kuasa hukum Yusni B, selaku Termohon Eksekusi II, menyatakan penolakan tegas terhadap rencana eksekusi tanah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bekasi. Penolakan tersebut disampaikan dalam agenda penyampaian informasi kepada media yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (17/12/2025).
Kuasa hukum Yusni B, Roy Alexander Hutagaol, menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan karena terdapat perbedaan nyata antara data fisik serta batas-batas tanah yang dimohonkan untuk dieksekusi dengan batas-batas tanah milik kliennya.
“Secara fakta, objek yang dimohonkan eksekusi berbeda dengan tanah milik klien kami. Perbedaan batas-batas tanah ini tidak hanya terlihat di lapangan, tetapi juga telah terbukti dalam putusan pengadilan,” ujar Roy.
Roy menjelaskan bahwa perbedaan batas-batas tanah tersebut telah ditegaskan dalam Putusan Perkara Nomor 192/Pdt.Bth/2024/PN Bks tertanggal 18 April 2024. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan karena ditemukannya perbedaan batas tanah yang nyata antara obyek sengketa dan tanah milik kliennya.
Lebih lanjut, Roy mengungkapkan bahwa pada 8 Desember 2025, petugas Pengadilan Negeri Bekasi telah melakukan konstatering guna mencocokkan objek eksekusi dengan kondisi riil di lapangan. Dari hasil konstatering tersebut, kembali ditemukan adanya perbedaan batas-batas tanah antara obyek yang dimohonkan eksekusi dengan tanah milik Yusni B.
Selain persoalan eksekusi, pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya pelayanan yang dinilai tidak profesional. Roy menyebutkan bahwa Lurah Kelurahan Jatibening Baru telah menerbitkan surat Nomor 590/121-PEMTRANTIB/V/2024 tertanggal 3 Mei 2024, yang menjelaskan batas-batas tanah milik kliennya berdasarkan pemeriksaan pegawai pertanahan kelurahan setempat.
"Surat tersebut secara jelas menerangkan batas-batas tanah klien kami yang sebenarnya, dan hasilnya tidak sesuai dengan objek yang dimohonkan eksekusi,” katanya.
Berdasarkan seluruh fakta hukum dan administrasi tersebut, Roy menegaskan bahwa objek yang dimohonkan eksekusi di Pengadilan Negeri Bekasi bukanlah tanah milik kliennya. Oleh karena itu, permohonan eksekusi dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagai dasar hukum dalam perkara perdata dan seharusnya dinyatakan ditolak.
“Kami berharap aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dapat bertindak profesional serta menghormati fakta hukum yang telah ada,” tutup Roy. (FS)***