
KOPERZONE - Kerja sama penjaminan ulang (reasuransi) antara PT Jamkrida Jawa Barat (Perseroda) dengan PT Jakarta Raya Pialang Reasuransi (Jakre) kembali menjadi sorotan publik.
Lembaga pemantau kebijakan publik "Sorot Kebijakan' menilai, berbagai temuan dalam laporan pemeriksaan internal menunjukkan dugaan permasalahan keuangan dengan nilai akumulatif hampir Rp100 miliar, yang berpotensi mempengaruhi stabilitas keuangan badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan internal yang dikaji Sorot Kebijakan, salah satu permasalahan utama berasal dari klaim lama atau reguaransi kredit hingga September 2024 dengan nilai sekitar Rp36–37 miliar.
Kondisi ini diduga terjadi akibat premi reasuransi pada periode sebelumnya yang tidak disetorkan Jakre kepada perusahaan reasuradur, sehingga kewajiban pembayaran klaim harus ditanggung oleh pihak pialang dan hingga kini masih dilakukan secara bertahap.
Selain itu, ditemukan pula tunggakan premi reasuransi periode pertengahan 2023 hingga akhir 2024 yang belum dibayarkan kepada reasuradur, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp46–50 miliar.
Tunggakan hal tersebut terjadi di tengah besarnya eksposur kewajiban Jamkrida Jabar yang dalam laporan keuangan tercatat melebihi Rp3,7 triliun.
Sorot Kebijakan juga mengeluarkan pinjaman klaim risiko jiwa senilai sekitar Rp20 miliar untuk periode pertengahan 2023 hingga akhir 2024.
Klaim tersebut dinilai berpotensi tidak tertagih akibat perbedaan ketentuan kerja sama antara Jamkrida Jabar dan Jakre dengan perusahaan asuransi jiwa terkait, sehingga risiko klaim harus ditanggung Jamkrida Jabar tanpa dukungan premi yang setara.
"Akumulasi permasalahan ini tidak hanya berdampak serius pada arus kas perusahaan, tetapi juga menimbulkan risiko tata kelola yang. Jika tidak segera dimitigasi, beban keuangan Jamkrida Jabar berpotensi terus bertambah,” kata Muholadun, Direktur Eksekutif Sorot Kebijakan, dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Disorot Dampaknya terhadap Ekosistem Perbankan Daerah
Dalam keterangannya, Sorot Kebijakan juga menyinggung Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dalam konteks ekosistem penjaminan kredit daerah.
Meski menegaskan bahwa Bank BJB tidak tercantum sebagai pihak dalam perusahaan reasuransi, Sorot Kebijakan menilai gangguan tata kelola di Jamkrida Jabar berpotensi berdampak tidak langsung terhadap sistem penjaminan kredit perbankan daerah.
“Jamkrida Jabar memiliki peran strategis dalam menjamin kredit perbankan. Ketika reasuransi tidak berjalan efektif, risiko penjaminan sepenuhnya kembali ke Jamkrida, dan ini secara sistemik dapat mempengaruhi ekosistem perbankan daerah,” jelasnya.
Desakan Audit dan Klarifikasi Terbuka Atas kondisi tersebut, Sorot Kebijakan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk melakukan penelusuran dan audit investigatif guna memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan daerah.
Selain itu, lembaga ini juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap praktik penjaminan dan reasuransi yang melibatkan BUMD.
Sorot Kebijakan mendorong agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk bank-bank daerah, memberikan klarifikasi terbuka guna menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari PT Jamkrida Jabar maupun PT Jakarta Raya Pialang Reasuransi terkait langkah strategi yang akan dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut.***