Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum GMS

Sidang Lanjutan Praperadilan Karyawan Waskita Beton Precast, Saksi Ahli: Alat Bukti yang Bisa Menguji Hanya Pengadilan bukan Penyidik

KOPERZONE - Sidang lanjutan sidang praperadilan dugaan kesalahan SOP Penangkapan dan Penahanan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta terhadap Tersangka RUPS kembali berlanjut di PN Kota Tangerang, Kamis (7/3/2024). 

Dalam agenda sidang lanjutan praperadilan tersebut, pihak pemohon (RUPS) menghadirkan 2 Saksi dan 1 Saksi ahli. 

Saksi Arifin Nababan yang hadir saat gelar perkara di Polres Bandara Soetta menerangkan, bahwa GMS mengalami kekerasan fisik selama proses penangkapan dan interogasi. 

Kemudian, kata dia RUPS diduga mengakui perbuatannya atas paket kiriman 7.000 gram narkoba jenis ganja senilai Rp6 juta. 

Sementara itu Saksi Tumpak Ferison Hutagaol yang sudah puluhan tahun berdinas di kepolisian, menegaskan apa yang dilakukan pihak Polres Bandara Soetta itu merupakan kesalahan SOP dalam penegakan hukum. Terutama terkait Surat Penangkapan dan Penahanan terhadap RUPS yang baru diterima pihak keluarga pada hari ke-13. 

Berdasarkan pengalamannya, selama menjadi Kapolsek dan Kanit Narkoba yang mengacu kepada PerKapolri dan Undang-Undang, pihak keluarga harus menerima Surat Penangkapan dan Penahanan dari pihak kepolisian terhadap seseorang yang diduga tersangka ataupun yang ditetapkan menjadi tersangka selambatnya 2x24 jam semenjak ditahan. 

Maka, kata Ferison jika ada kesalahan SOP tersebut maka petugas akan mengembalikan tersangka kepada keluarga ataupun kasus yang dihentikan penyelidikannya. 

Oleh karena itu, Saksi ahli Jamin Ginting dari Universitas Pelita Harapan memaparkan mengenai dua alat bukti yang diatur oleh putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 21/PUU-XII/2014 yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP. 

Menurut Jamin, alat bukti yang menilai adalah penyidik ​​​​bukan penyidik. Karena, untuk memberikan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka dapat memberikan keterangan yang seimbang. 

Serta kata Jamin, untuk menghindari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik ​​terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu. 

Kuasa Hukum Menegaskan RUPS Tidak Pernah Melarikan Diri

Kuasa Hukum GMS, Kamaruddin Simanjuntak setelah konferensi merasa berang terhadap pertanyaan pihak termohon yang menanyakan kepada Saksi Ferison Hutagaol mengenai upaya jemput paksa yang bisa dilakukan oleh pihak kepolisian jika tersangka melarikan diri. 

Kamaruddin menegaskan, bahwa selama ini kliennya tidak pernah melarikan diri. Karena sejak 21 Januari 2024 dia sudah melayangkan surat ke Polres Bandara Soetta, bahwa RUPS tidak akan menghadiri panggilan penyidik ​​karena sedang menempuh proses praperadilan. 

“Tersangka tidak akan hadir kehadapan penyidikan karena sedang menempuh sidang praperadilan pasal 77 dan 21 KUHAP berdasarkan putusan mahkamah konstitusi,” ujarnya. 

Kemudian Kamaruddin juga menyanggah pertanyaan termohon terhadap Saksi Ahli Jamin Ginting mengenai upaya tersangka untuk membuat LP jika ada petugas yang melakukan kekerasan fisik selama proses interogasi. Dijawab oleh saksi ahli, upaya yang tepat adalah melaporkan petugas tersebut ke Div Propam Polri maupun Polda. 

“Bagaimana seseorang yang disangkakan bersalah dan mengalami kekerasan fisik membuat LP, jika ditahan? Jelas keterangan saksi ahli tadi, meski bisa tapi yang paling rasional adalah melaporkan ke Div Propam melalui kuasa hukum,” tegasnya. ***


Comment As:

Comment (0)