Ketua Yayasan FORKAM, Harry Amiruddin (Dok. Pribadi)

Pengelolaan Dana Ujian Kompetensi Kesehatan oleh Kemendikti Saintek Diduga Tidak Transparan: Sindikat Proyek

KOPERZONE - Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Bidang Kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) diduga janggal. Karena adanya dugaan pengelolaan anggaran biaya yang tidak transparan ke rekening Kemendikti Saintek selaku pembuat Komite Nasional yang diperkirakan mencapai 99 Miliar Rupiah. 

Sehingga, kebijakan dengan diadakannya komite tersebut mengakibatkan lebih dari 240.000 mahasiswa lulusan bidang kesehatan tidak lulus uji kompetensi. 

Oleh karena itu, Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) mendesak Mendikti Saintek Brian Yulianto untuk segera mengambil sikap terkait polemik pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Bidang Kesehatan yang diketuai oleh Masfuri. 

Melalui surat resmi bernomor 240/FORKAM/V/2025 tertanggal 28 Mei 2025 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Yayasan FORKAM, Harry Amiruddin, FORKAM telah melayangkan permintaan audiensi dan konfirmasi kepada Mendikti Saintek. Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapatkan respon resmi.

“Kami sudah berulang kali datang ke kantor Kementerian, tapi hanya dijawab singkat oleh staf (A), nanti akan dihubungi,” beberapa Harry Amiruddin melalui pesan WhatsApp, Senin (14/7/2025). 

Tetapi, Kemendikti melalui Plt. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Berry Juliandi mengirimkan surat resmi Nomor : 2155/B2/DT.02.00/2025, pada 10 Juli 2025 untuk memberikan jawaban kepada FORKAM terkait permintaan penonton, sebagai berikut: 

1. Kami sampaikan apresiasi atas perhatian dan komitmen FORKAM terhadap upaya menjalankan fungsi kontrol sosial yang konstruktif. Pada awal Juni 2025 perwakilan FORKAM telah berkesempatan hadir di kantor Kementerian di mana pertemuan tersebut merupakan bagian dari ruang dialog terbuka yang kami pandang penting dalam upaya mendengar aspirasi masyarakat dan menjaring berbagai masukan yang bersifat membangun;

2. Sehubungan dengan substansi yang Saudara sampaikan, pelaksanaan kebijakan uji kompetensi senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan-undangan yang berlaku, serta didasarkan pada prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian administratif. Putusan lelang sebagaimana Saudara rujuk, kami menghormati sebagai bagian dari proses hukum yang wajib menjadi perhatian dalam setiap pengambilan kebijakan;

3. kebijakan teknis yang meliputi pemeliharaan pelaksanaan uji kompetensi termasuk pembentukan struktur pendukungnya setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, masih berada dalam proses koordinasi berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Kesehatan, perguruan tinggi, dan asosiasi profesi terkait. Adapun peraturan uji kompetensi saat ini Merujuk pada kesepakatan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/28/2025 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penerbitan Sertifikat Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kebijakan Transisi Uji Kompetensi Nasional;

4. Mengenai isu-isu yang Saudara sampaikan terkait pengelolaan anggaran, standar uji kompetensi, dan ranah pengujian, hal-hal tersebut akan kami catat sebagai bagian dari masukan yang akan dikaji secara cermat, proporsional, dan sesuai kerangka hukum administrasi negara.

Surat Kemendikti tersebut dianggap Harry hanya formalitas saja, karena tidak sesuai konteks. 

"Intinya Yayasan FORKAM tidak puas terhadap jawaban Kemendikti tersebut. Karena yang jelas, isi surat yang kami kirimkan adalah untuk audiensi. Hal ini menunjukkan Kemendikti seperti ketakutan audiensi langsung dengan kami," tegasnya. 

Dugaan Pencatutan Logo Kemendikti Saintek, Forkam Minta Masfuri Dicopot

Menurut Harry, Masfuri diduga menggunakan nama resmi Kemendikti secara tidak tepat dengan membuat surat pada 30 Mei 2025 mencantumkan nama Mendikti menggunakan kop surat Kemendikti dengan logo 'Tut Wuri Handayani'. 

“Ini membingungkan dan patut diduga sebagai bentuk atribut perlindungan negara,” tegasnya. 

Harry menerangkan, pada 25 Mei 2025, FORKAM mengunjungi langsung kediaman Masfuri di Beji, Depok. Dalam pertemuan tersebut, Masfuri tidak terbuka mengenai detail pengelolaan dana. 

“Rekening kegiatan ini berpindah-pindah, dari Universitas Diponegoro, ke Universitas Brawijaya, dan sekarang ke Universitas Jember. Katanya sudah diaudit BPK, tapi tidak ada bukti hasil audit yang ditunjukkan,” ungkapnya. 

Dia menduga, Masfuri ikut menikmati aliran dana besar yang belum jelas tanggung jawabnya. Hal ini dianggap merugikan siswa serta mencoreng nama baik pendidikan tinggi Indonesia. Bahkan, beberapa ahli dan organisasi telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung, KPK, dan lembaga hukum lainnya.

“Kami mendesak Mendikti jangan hanya membaca diktum, tapi lihat juga pertimbangan hukum dari Putusan PTUN Jakarta Nomor: 185/G/2022/PTUN.JKT, Putusan PTTUN Jakarta Nomor: 133/B/2023/PT.TUN.JKT, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 563 K/TUN/2023,” tegasnya lagi. 

Putusan tersebut membatalkan legalitas pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan yang selama ini dijalankan oleh Komite Nasional Uji Kompetensi melalui SK Mendikbud Nomor: 755/P/2020, yang menurut FORKAM cacat prosedur dan substansi hukum.

“Dengan segala pertimbangan tersebut, kami Yayasan FORKAM secara tegas meminta Menteri Brian Yulianto untuk mencopot Masfuri dari jabatannya sebagai Ketua Pelaksana Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan,” tandasnya. 

Ujian Sertifikat Kompetensi Diduga Momok dan Proyek Sindikat

Sebelumnya, pada 18-29 Juni 2025 ribuan dokter Indonesia melakukan unjuk rasa di depan kantor Kemendikti Saintek di Jl Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta. 

Mereka adalah dokter yang telah menyelesaikan tuntutan akademik dan profesi, serta ratusan dokter Warga Negara Asing (WNA) untuk memprotes kebijakan pemerintah yang tidak memberikan Sertifikat Profesi. 

Kemendikti Saintek disebut-sebut telah menyampaikan ijazah profesi dokter dengan alasan seluruh dokter harus lebih dulu lulus mengikuti Sertifikat Kompetensi.

Koordinator Tim Pergerakan Dokter Muda Indonesia, Mika Wirdani menjelaskan para dokter muda Indonesia yang telah menyelesaikan tuntutan Ilmu Kedokteran (Sarjana) dan telah mengikuti Praktek Co-Asisten untuk memenuhi tuntutan profesi dokter dapat menerima ijazah mereka. 

Masalahnya, kata dia ujian Sertifikasi Kompetensi merupakan momok bagi para dokter muda, karena jarang sekali mereka diluluskan pada ujian kompetensi pertama kali (firstaker).

Pada umumnya mereka mengikuti ujian serifikasi kompetensi beberapa kali (retaker), serta ikut bimbingan dan pelatihan baru kemudian bisa lulus.

Penyelenggaraan ujian Sertifikat Kompetensi yang dinilai merupakan sindikat proyek yang memanfaatkan ujian kompetensi sertifikat dengan sistem Computer Basic Test (CBT) dengan kemungkinan lulus yang ditentukan oleh penyelenggara. 

Sehingga para dokter muda harus menempuh proses panjang, seperti Try Out, Bimbingan Test, dan berbagai pelatihan. Sumber media ini menyebut sejumlah dokter muda harus membayar hingga ratusan juta rupiah agar bisa lulus Serkom dengan bantuan yang telah disiapkan oleh penyelenggara. (FS)***


Comment As:

Comment (0)