ARTA saat berdemo di depan Gedung KPK (Istimewa)
Dugaan Korupsi di Pemkab Rokan Hulu, ARTA Minta KPK Usut Tuntas
- By Admin --
- Saturday, 04 Oct, 2025
KOPERZONE - Puluhan Remaja, Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Aktivis Riau Jakarta (ARTA) menggelar aksi refleksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Arya Putra, Koordinator Lapangan mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Maka, segala tindak tanduk warga negara harus taat pada hukum yang ada, baik pelajar dan masyarakat sipil bahkan pejabat negara sekalipun harus taat pada hukum di negara ini.
Sesuai dengan Pasal 28E ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) berisi tentang hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
"Kami hanya ingin Daerah kami berbenah, terlebih dalam waktu dekat Rokan Hulu sudah berumur 26 Tahun, sayang rasanya jika di umur 26 Tahun mendatang masih ada oknum Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang masih melakukan tindakan tindakan yang melawan hukum terlebih itu merugikan negara," jelas Arya Putra, dalam orasinya, Jumat (4/10/2025).
"Sebelum 12 Oktober tepat nya di hari HUT Kabupaten Rokan Hulu mendatang kami akan kembali turun aksi jika tuntutan kami tidak diindahkan," sambungnya.
Sebelumnya Aktivis Riau Jakarta (ARTA) melakukan aksi demonstrasi dengan damai dan tertib, aksi terpantau berlangsung cukup lama, setelah melakukan orasi, massa aksi membubarkan diri dengan aman dan tenteram.
Adapun isi tuntutan mereka adalah:
1. Mendesak KPK & Bareskrim Polri untuk memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Kepala BPKAD Rokan Hulu dan BAPENDA Rokan Hulu selaku Tim TAPD terkait adanya potensi KKN, terkait pengesahan APBDP Tahun 2024 karena kami memperkirakan adanya komitmen Fee 10?ri rekanan setiap paket program APBDP 2024.
2. Mendesak KPK & Bareskrim Polri untuk memeriksa Kepala BPKAD (Elbizri dan Bendahara Umum Daerah Rokan Hulu) karna dugaan pencairan uang persediaan (UP), Ganti uang (GU) dan atau uang tambahan (TU) berjumlah miliaran pada November tahun 2024.
3. Meminta KPK & Bareskrim Polri untuk memeriksa Bendahara BPKAD Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau terkait pembayaran termen proyek lelang di tiga Dinas karena diduga adanya pencairan uang dengan jumlah besar pada November 2024.
4. Mendesak KPK & Bareskrim Polri untuk memanggil dan memeriksa Kepala BPKAD dan Bendahara umum Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu karena diduga melakukan Korupsi Uang Negara pada November tahun 2024.
5. Periksa Kepala Kekayaan BPKAD Kabupaten Rokan Hulu dan Bendahara umum Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.***