Presiden Prabowo dan Listyo Sigit Prabowo (Istimewa)
Yusril: Penyadapan Presiden Prabowo Jadi Persoalan Serius, Penegakan Hukum Harus Objektif
- By Admin --
- Tuesday, 03 Nov, 2026
KOPERZONE - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang melibatkan tiga jenderal polisi merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan dan kedaulatan negara.
Yusril menilai, tindakan penyadapan terhadap kepala negara, terlebih terhadap sejumlah pejabat tinggi pemerintahan, bukan perkara yang dapat dipandang sebelah mata. Terlebih, hingga kini tujuan dan kepentingan di balik aktivitas penyadapan tersebut masih belum terungkap secara menyeluruh.
“Bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut Yusril, persoalan tersebut telah dilaporkan Kapolri Suyudi Ario Seto kepada Presiden Prabowo Subianto. Menindaklanjuti laporan itu, Presiden memerintahkan agar proses hukum dilakukan secara tegas berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Presiden, lanjut Yusril, juga menginstruksikan agar penyidikan berjalan secara objektif dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Presiden memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapa pun yang diduga bersalah. Sekarang seperti itulah yang sudah dilakukan,” ujarnya.
Terkait substansi penyadapan, Yusril menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berada pada tahap awal. Aparat penegak hukum masih mendalami materi yang disadap, pihak-pihak yang menjadi sasaran, serta tujuan dari aktivitas tersebut.
Ia meyakini penyidik Polri nantinya akan mengungkap secara terang perkara tersebut setelah seluruh proses pendalaman selesai dilakukan.
“Untuk kepentingan apa, sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” tuturnya.
Yusril juga menegaskan, penanganan perkara tersebut saat ini menggunakan ketentuan hukum mengenai penyadapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia memastikan tidak terdapat penerapan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana makar dalam perkara tersebut.
“Sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” tegas Yusril.
Tiga Jenderal Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiganya masing-masing Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Sementara itu, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Pol Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan dengan status saksi.
Asep menjelaskan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penyadapan tanpa prosedur yang sah, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Penyadapan tersebut diduga tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkap Asep.
Dijerat KUHP dan UU ITE
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur larangan mendengarkan, merekam, mengubah, menghambat, maupun mencatat transmisi informasi elektronik yang bersifat nonpublik secara melawan hukum.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
Penyidik turut menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, maupun menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.
Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.
Pengusutan perkara ini masih terus berjalan. Penyidik diharapkan dapat mengungkap secara komprehensif motif, tujuan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyadapan tersebut guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.***