Benny Wulur, Kuasa Hukum Penghuni apartemen The Jarrdin (Istimewa)
Penghuni Apartemen The Jarrdin Meminta Kurator Diganti
- By Admin --
- Sunday, 26 Oct, 2025
KOPERZONE - Para penghuni Apartemen The Jarrdin di Jalan Cihampelas Kota Bandung mengaku kesal dan marah, pasalnya setelah 5 tahun sejak dinyatakan pailit, keinginan mereka untuk meminta sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHM SRS) atas tempat tinggal mereka tak pernah di dapatkan.
Akibatnya, pada saat pada saat rapat kreditur di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/10/2025), ratusan penghuni apartemen bersama para buruh PT KKH, hadir dengan membawa poster dan spaduk berisi tuntutan agar kurator diganti dengan pihak kurator yang lebih profesional
Menurut Benny Wullur, selaku pemilik unit di apartemen The Jarrdin sekaligus tim kuasa hukum mengungkapkan secara gamblang proses dan kronologis awal terpilihnya kurator termasuk kinerja para kurator tersebut.
Menurut Benny, kronologis Permasalahan Apartement The Jarrdin bermula ketika pihak manajemen PT Kagum Karya Husada (KKH) dan HH dengan nomor pekara pekara 141/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst sudah diputusan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak tanggal 5 Oktober 2020 dan oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat mengangkat ada 5 orang kurator.
Benny menegaskan dalil pihaknya dalam mempertahankan hak kepemilikan atas unit apartemen tersebut.
"Bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa apartemen apabila sudah lunas dan sudah dilakukan serah terima maka itu harus menjadi milik penghuni sehingga itu bukan boedel pailit dan kita harus menghormati putusan MK tersebut," ungkap Benny Wulur, dalam keterangan pers, Minggu (26/10/2025).
Benny menyayangkan permasalahan tersebut sebenarnya antara PT KKH dengan BRI Argo, di mana pada saat itu BRI Argo telah memasang hak tanggungan atas sertifikat induk apartement The Jarrdin padahal pada jaminan kreditnya yang di jaminkan hanya sebanyak 172 unit apartemen.
"Lucunya disini yang dijadikan tanggungan jumlah jauh melebihi dari jumlah jaminan kredit tersebut, berarti disini saya menduga BRI Argo telah melanggar prinsip dari kehati-hatian bank," ujar Benny.
"BRI Argo sudah menyusulkan kurator sebagai pemohon PKPU dan sudah disetujui oleh pengadilan niaga Jakarta Pusat, berarti sejak tahun 2020 wewenang PT KKH dan HH ada di tangan kurator," imbuhnya.
Menurut Benny, seharusnya kurator melakukan upaya untuk meminta sertifikat dari BRI Argo, karena di dalam hukum tidak boleh kurator membiarkan sertifikat yang masih ada di tangan BRI Argo dan kurator harus mengamankan boedel pailit.
"Sementara perjanjian kredit yang di lakukan BRI Argo dan PT KKH menjadi cacat hukum karena kita mengetahui keterangan semuanya adanya Pasal 1320 KUHPerdata," tegasnya.
Benny juga meminta kepada OJK untuk segera turun tangan mengcheck dan memeriksa BRI Argo atas dugaan telah melanggar prinsip ketidak hati-hatian.
Lebih lanjut kata Benny, jika BRI Argo masih bandel bahkan tidak mau menyerahkan sertifikat, harus kurator bertindak melakukan tindakan, gugatan dan lain-lain kepada pengadilan niaga yang akan diputus dalam waktu 60 hari.
"Tetapi kenyataan kita semua sudah menunggu selama 5 tahun tetapi kurator hanya berjanji saja untuk menyelesaikan pemecahan dari masalah sertifikat itu yang nantinya akan diberikan kepada penghuni," tuturnya.
"Para kurator yang ditunjuk bukannya mengejar aset dari PT KKH dan HH, malah dari pihak kurator membuat proposal kepada para penghuni apartement (kreditur) untuk meminta fee pengurus padahal sudah ada aset yang diambil kurator dan sudah aku kurator jual," jelasnya lagi.
Untuk diketahui, terkait semua permasalahan diatas baik dari kuasa hukum penghuni dan penghuni apartement The Jarrdin (Pihak Debitur) dan kuasa hukum PT KKH dan HH (Pihak Kreditur) juga meminta untuk menganti kurator saat ini.
Benny juga menyampaikan bahwa dari para penghuni Apartement The Jarrdin juga sudah mengirim surat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan meminta untuk segera dikabulkannya permintaan para kreditur termasuk permintaan agar Kurator segera diganti dengan Kurator yang lebih profesional.***