Satpas Polresta Bogor (Istimewa)
Satpas Polresta Bogor Laksanakan SIM Keliling di Parkir Mall Jambu Dua
- By Admin --
- Sunday, 23 Nov, 2025
KOPERZONE - Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Bogor terus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Salah satunya adalah, layanan SIM Keliling, yang akan dilaksanakan di Lobby Utama Mall BTM & Halaman Parkir Mall Jambu Dua, pada Senin (24/11/2025) waktu pendaftaran mulai pukul 07.00 - 10.00 WIB, seperti dikutip dari laman Instagram @satpas_online_bogorkota, Minggu (23/11/2025).
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis memberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru ke SATPAS.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy 2 lembar (bisa ektp domisili seluruh Indonesia)
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku. (SIM dipublikasikan ke seluruh Indonesia bisa diperpanjang disini)
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol
Sebagai catatan: Pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol kemudian melakukan registrasi. Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas kesehatan saat melakukan perpanjangan (di Lokasi).
Untuk pendaftaran sewaktu berubah bila mana terjadi gangguan server atau jaringan. Pendaftaran bisa melalui WA, 1 hari sebelumnya dengan format DAFTAR dengan melampirkan foto e-ktp dan SIM yang masih berlaku ke WA 0852-15-5858-61 atau langsung ke lokasi dan tidak ada kuota dalam perpanjangan. (FS)***