Satpas Polresta Bogor (Istimewa)

Satpas Polresta Bogor Laksanakan SIM Keliling di Parkir Mall Jambu Dua

KOPERZONE  - Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Bogor terus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. 

‎Salah satunya adalah, layanan SIM Keliling, yang akan dilaksanakan di Lobby Utama Mall BTM & Halaman Parkir Mall Jambu Dua, pada Senin (24/11/2025) waktu pendaftaran mulai pukul 07.00 - 10.00 WIB, seperti dikutip dari laman Instagram @satpas_online_bogorkota, Minggu (23/11/2025). 

‎Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis memberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru ke SATPAS. 

‎Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

‎1. Membawa KTP asli dan Foto Copy 2 lembar (bisa ektp domisili seluruh Indonesia)

‎2. Membawa SIM asli yang masih berlaku. (SIM dipublikasikan ke seluruh Indonesia bisa diperpanjang disini)

‎3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).

‎4. Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol

‎Sebagai catatan: Pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol kemudian melakukan registrasi. Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas kesehatan saat melakukan perpanjangan (di Lokasi). 

‎Untuk pendaftaran sewaktu berubah bila mana terjadi gangguan server atau jaringan. Pendaftaran bisa melalui WA, 1 hari sebelumnya dengan format DAFTAR dengan melampirkan foto e-ktp dan SIM yang masih berlaku ke WA 0852-15-5858-61 atau langsung ke lokasi dan tidak ada kuota dalam perpanjangan. (FS)***


Comment As:

Comment (0)