Surat Terbuka Untuk Presiden, Ahli Waris Jadi Tersangka di Tanahnya Sendiri

Surat Terbuka Untuk Presiden Ahli Waris Jadi Tersangka di Tanahnya Sendiri

Koperzone, - Seorang pria bernama Kolonel Infanteri (Purn.) Dr. Ekayogaswara Esa Ema, yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah adat di Jalan Kapten Tendean No. 41, Jakarta Selatan, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto.

Dalam surat terbuka tersebut, Ekayogaswara menyatakan bahwa dirinya dan keluarga tengah mengalami proses hukum yang dianggap bentuk kriminalisasi terkait sengketa lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat turun-temurun yang “belum pernah dibatalkan sejak sebelum Indonesia merdeka”. Ia juga menyebut memiliki girik dan bukti-bukti kepemilikan adat lainnya yang diakui pemerintah pada masa lalu.

Menurut keterangan pihak pengirim surat, sengketa tersebut melibatkan Perum PFN, yang disebut melaporkan dirinya dengan dugaan penyerobotan tanah. Namun, ia mengklaim bahwa perkara itu telah ne bis in idem serta telah lewat waktu (kadaluwarsa). Ekayogaswara juga menuding bahwa auditur militer yang menangani perkara tersebut telah “melampaui kewenangannya” karena turut menuntut pengosongan tanah, sementara menurutnya tanah tersebut “bukan aset TNI”.

Ia menambahkan bahwa sertifikat sementara hak pakai No. 75 yang dipegang pihak pelapor diduga tidak sesuai dengan asal-usul tanah, dan menyatakan bahwa tidak ada proses peralihan hak kepada Perum PFN berdasarkan dokumen yang ia sebut berasal dari BPN Kota Jakarta Selatan. Ia juga mengklaim adanya dugaan manipulasi data dalam proses tersebut.

Ekayogaswara menegaskan bahwa dirinya dan para ahli waris “tak memiliki niat jahat”, serta menolak tuduhan penyerobotan tanah negara. Ia mengatakan keluarga justru berupaya mempertahankan hak dan nama baik, serta mengaku telah mengalami “kriminalisasi, ketidakadilan, dan pelanggaran hak asasi manusia”.

Dalam suratnya, ia juga menyebut bahwa Departemen Penerangan pada masa lalu pernah berjanji membayar tanah tersebut dan bahkan membuat perjanjian perdamaian tahun 1998, namun, menurutnya, hingga saat ini komitmen tersebut belum terlaksana.

Melalui surat terbuka ini, Ekayogaswara memohon perlindungan hukum dan keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Hingga berita ini disusun, pihak Perum PFN, auditur militer, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas klaim yang disampaikan dalam surat terbuka tersebut. (G-10)

 


Comment As:

Comment (0)