Kuasa hukum Yusni B (kanan kedua) Roy Alexander Hutagaol (kanan) saat di Kelurahan Jatibening Baru
Kelurahan Jatibening Baru Dinilai Abaikan Surat Warga, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelayanan Tidak Profesional
- By Admin --
- Wednesday, 17 Dec, 2025
KOPERZONE - Kantor Kelurahan Jatibening Baru, Kota Bekasi, disorot terkait dugaan buruknya pelayanan publik dalam pengurusan administrasi pertanahan.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Yusni B, Roy Alexander Hutagaol, warga pemilik tanah saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kelurahan Jatibening Baru, Pondok Gede, Bekasi, Rabu (17/12/2025).
Roy menyampaikan bahwa pihaknya datang ke kelurahan untuk menyampaikan keluhan kliennya yang hingga kini tidak mendapatkan respons atas surat permohonan yang telah diajukan secara resmi.
“Klien kami sudah dua kali mengirimkan surat ke Kelurahan Jatibening Baru, namun tidak pernah mendapatkan balasan. Padahal, secara administrasi pemerintahan, setiap surat warga wajib ditelahkan dan dijawab,” ujar Roy.
Ia menegaskan, kelurahan sebagai ujung tombak pemerintahan daerah seharusnya menjalankan fungsi pelayanan publik secara profesional.
“Kelurahan adalah perpanjangan tangan wali kota. Ketika masyarakat mengajukan permohonan, surat itu harus dibaca, disimpulkan, lalu dibalas. Itu administrasi pemerintahan yang paling dasar,” tegasnya.
Menurut Roy, isi permohonan kliennya sangat sederhana, yakni permohonan surat sporadik sebagai salah satu syarat pengajuan pengakuan hak atas tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dasar kepemilikan klien kami jelas, memiliki AJB yang diterbitkan PPAT. Tidak ada permintaan aneh-aneh. Kalau diterima atau ditolak, seharusnya disampaikan secara tertulis, bukan diabaikan,” tambahnya.
Roy juga menyinggung adanya perbedaan batas tanah dalam proses eksekusi yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Bekasi.
“Dalam proses konstatering (pencocokan objek) pengadilan menyimpulkan batas timur adalah jalan lingkungan, sementara dalam permohonan eksekusi disebutkan batas timur adalah tanah pemohon eksekusi. Ini perbedaan nyata, sehingga eksekusi seharusnya tidak bisa dilakukan,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika eksekusi tetap dipaksakan, pihaknya akan mengajukan perlawanan eksekusi sesuai ketentuan hukum perdata.
“Secara normatif, perlawanan eksekusi dibenarkan oleh hukum. Apalagi sebelumnya sudah ada putusan yang menyatakan penetapan eksekusi cacat formil dan tidak dapat dilaksanakan,” tegas Roy.
Sementara itu, Yusni B selaku warga pemilik tanah mengaku telah mengajukan permohonan sejak lama namun tidak pernah mendapatkan pelayanan yang semestinya.
“Saya sudah mengajukan dari tahun 2016, tapi selalu dicekal. Bahkan ada yang bilang, surat saya jangan dilayani,” ungkapnya.
Ia membantah keras anggapan bahwa tanah miliknya merupakan objek sengketa.
“Tanah saya bukan sengketa. Suratnya berbeda, batasnya juga berbeda. Kalau dibilang sengketa, tunjukkan di mana sengketanya,” katanya.
Menurutnya, penolakan pelayanan tanpa dasar hukum justru merugikan hak warga negara.
“Kalau kelurahan tidak mau memberikan sporadik dan surat keterangan tidak sengketa, itu sama saja melegalkan kejahatan. Padahal itu hak saya sebagai warga,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia berharap pihak kelurahan dapat bersikap profesional dan tidak mengabaikan kewajiban pelayanan publik.
“Saya hanya ingin hak saya dilayani. Tanah saya jelas, bukan sengketa. Itu kewajiban lurah untuk melayani masyarakat,” pungkasnya.
Penutup
Pihak kuasa hukum berharap Pemerintah Kota Bekasi, khususnya Wali Kota, dapat mengevaluasi kinerja aparatur Kelurahan Jatibening Baru agar pelayanan publik, terutama di bidang administrasi pertanahan, dapat berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, dan kepastian hukum. (FS)***